Kamis, 19 Maret 2015

Seperti apa Hukum Sumpah dalam Islam ?

sumpah yang dibenarkan menuruti hukum yakni dengan melafalkan identitas Allah karena demikian tidak dibenarkan berikrar untuk nama ayahnya panggilan merek nabi dan Rasul kecuali patut dan merek Allah atau hendaklah pasif dan tak berjanji Dan nabi bertitah Barangsiapa yang bersumpah

dengan selain identitas Allah lalu menjadilah musyrik atau kafir HR Tirmidzi tentang ( Baca Juga : http://goo.gl/NgW4qE ) bersumpah buatan adalah mono- kejahatan sedangkan berikrar dan selain sapaan Allah yaitu lebih raya dosanya internal hadist disebutkan Barangsiapa berjanji tiruan dan Allah mau memasukkannya ke dalam neraka

Hadits identitas dalam sumpah seakan-akan bagi matahari untuk malam dan beda berbeda yang merupakan ikrar nazar Tuhan internal Al Quran bukan boleh diucapkan oleh makhluk Nya atas ikrar termaktub eksklusif untuk Allah Dan manusia yang berjanji lewat selain melisankan identitas

Allah bisa dijatuhi balasan ta zir enteng yang diserahkan seutuhnya menururt rekomendasi juri Dan untuk yang bersumpah tersebut juga dituntut kepada melancarkan sadar dan beristighfar pada Allah juga beliau menuturkan Laa ilaaha illallah tiada ( Baca Juga : http://goo.gl/uS07QI ) ada Tuhan kecuali Allah jika pribadi

tersebut berikrar terus sumpah tertera dilanggar lalu baginya mesti membayar kifarat kaffarah yait memberi santapan kepada 10 anak Adam kufur sengsara atau berupa baju atau membebaskan hamba dan seandainya salah ahad diantara ketiganya tak dikerjakan makan diharuskan untuk berpuasa selama 3

hari reni islampos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar